KEPPRES
PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA INSTANSI PEMERINTAH
Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Kebijakan umum Pemerintah dalam pengadaan barang/jasa adalah:
- Meningkatkan penggunaan produksi dalam negeri, rancang bangun dan perekayasaan nasional yang sasarannya adalah memperluas lapangan kerja dan industri dalam negeri dalam rangka meningkatkan perdagangan internasional.
- Meningkatkan peran serta Usaha Kecil, Koperasi, Lembaga Swadaya Masyarakat dan masyarakat setempat dalam pengadaan barang/jasa.
- Menyederhanakan ketentuan dan tata cara untuk mempercepat proses pengambilan keputusan dalam pengadaan barang/jasa.
- Meningkatan profesionalisme, kemandirian dan tanggungjawab kepala kantor/satuan kerja/pemimpin proyek/bagian proyek, panitia pengadaan, atau pejabat yang berwenang lainnya.
- Meningkatkan penerimaan Negara melalui sektor perpajakan, dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa Instansi Pemerintah.
- Menumbuhkembangkan peran serta usaha nasional dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa Instansi Pemerintah.
- Mengharuskan pelaksanaan pengadaan barang/jasa diproses atau dilakukan dalam Wilayah Negara Republik Indonesia.
Bagian Kelima Etika Pengadaan Barang/Jasa
