Pasal 33
BAB 5 — PERJANJIAN/KONTRAK PENGADAAN
(1) Penghentian kontrak dilakukan bilamana terjadi hal-hal di luar kekuasaan
kedua belah pihak untuk melaksanakan kewajiban yang ditentukan dalam kontrak, yang disebabkan oleh timbulnya perang, pemberontakan, perang saudara, sepanjang kejadian-kejadian tersebut berkaitan dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia, kekacauan dan huru-hara serta bencana alam yang dinyatakan resmi oleh Pemerintah, atau keadaan yang ditetapkan dalam Dokumen Kontrak.
(2) Pemutusan kontrak dapat dilakukan bilamana para pihak cidera janji dan
atau tidak memenuhi kewajiban dan tanggung jawabnya sebagaimana diatur di dalam Dokumen Kontrak:
- Pemutusan kontrak yang disebabkan oleh kelalaian penyedia barang/jasa dikenakan sanksi sesuai yang ditetapkan dalam dokumen Kontrak berupa:
- jaminan pelaksanaan menjadi milik Negara; ii. sisa uang muka harus dilunasi oleh penyedia barang/jasa; iii. membayar denda dan ganti rugi kepada Negara; iv. pengenaan daftar hitam untuk jangka waktu tertentu;
- Pemutusan kontrak yang disebabkan oleh kelalaian pengguna barang/jasa, dikenakan sanksi berupa kewajiban mengganti kerugian yang menimpa penyedia barang/jasa sesuai yang ditetapkan dalam dokumen kontrak dan ketentuan peraturan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3) Kontrak batal demi hukum atau dibatalkan apabila para pihak terbukti
melakukan kolusi, kecurangan dan atau tindak pidana korupsi baik proses pengadaan maupun pelaksanaan kontrak.
Bagian Kedelapan Serah Terima Pekerjaan
