KEPPRES
PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA INSTANSI PEMERINTAH
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Maksud ditetapkannya Keputusan Presiden ini adalah untuk mengatur
pengguna barang/jasa (termasuk perencana, pelaksana, pengawas), dan penyedia barang/jasa dengan tugas, fungsi, hak dan kewajiban serta peranan masing-masing dalam proses pengadaan barang/jasa Instansi Pemerintah.
(2) Tujuan pengadaan barang/jasa adalah untuk memperoleh barang/jasa yang
dibutuhkan Instansi Pemerintah dalam jumlah yang cukup, dengan kualitas dan harga yang dapat dipertanggungjawabkan, dalam waktu dan tempat tertentu, secara efektif dan efisien, menurut ketentuan dan tata cara yang berlaku.
Bagian Ketiga Prinsip Dasar Pengadaan Barang/Jasa
