KEPPRES
PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA INSTANSI PEMERINTAH
Pasal 16
BAB 2 — KETENTUAN PENGADAAN BARANG/JASA
(1) Kepala kantor/satuan kerja/pemimpin proyek/bagian proyek/pejabat yang
disamakan/ditunjuk menyusun Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan membentuk panitia pengadaan.
(2) Panitia pengadaan menyusun HPS dan dokumen pengadaan jasa Konsultasi
yang meliputi KAK, syarat administrasi, syarat teknis, syarat keuangan, cara pengadaan, cara penyampaian dokumen penawaran, metode evaluasi penawaran, dan sistem kontrak yang akan digunakan.
Paragraf Kedua Metode Pengadaan Jasa Konsultasi
