KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1996 tentang PENGESAHAN CONSTITUTION AND CONVENTION OF THE...
Pasal 3
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan PRESIDEN ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 22 Pebruari 1996
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Pebruari 1996 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
ttd MOERDIONO
