KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1995 tentang PEMBUKAAN KONSULAT RI DI JOHOR BARU MALAYSIA
Pasal 1
(1) Negara Republik INDONESIA membuka Konsulat Republik INDONESIA di Johor Bahru, Malaysia.
(2) Konsulat Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah Perwakilan Konsuler yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Perwakilan Diplomatik Republik INDONESIA di Kuala Lumpur.
