KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1992 tentang PENGESAHAN AGREEMENT BETWEEN THE GOVERMENT OF THE...
Pasal 2
Keputusaan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan PRESIDEN jini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Maret 1992 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Maret 1992 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
ttd
MOERDIONO
PDF created with pdfFactory Pro trial version www.pdffactory.com
