KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1988 tentang MENYEDIAKAN DAN PELAYANAN PELUMAS SERTA...
Pasal 4
Menteri Pertambangan dan Energi melakukan pengawasan dan pembinaan teknis atas penyediaan dan pelayanan pelumas serta penanganan pelumas bekas dan bahan lainnya yang dilakukan oleh PERTAMINA, Swasta, dan/atau Koperasi.
