KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1982 tentang PENGANGKUTAN MUATAN BARANG EKSPOR DAN IMPOR MILIK...
Pasal 4
Pengurusan pengangkutan muatan barang ekspor dan impor milik pemerintah INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Keputusan PRESIDEN ini dapat dilakukan secara langsung oleh perusahaan pelayaran INDONESIA, atau perusahaan jasa transportasi INDONESIA, sepanjang pelaksanaan pengangkutan muatan tersebut dilakukan oleh perusahaan pelayaran INDONESIA.
