KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1982 tentang PENGANGKUTAN MUATAN BARANG EKSPOR DAN IMPOR MILIK...
Pasal 1
Pengangkutan muatan barang ekspor dan impor milik pemerintah INDONESIA dilaksanakan oleh kapal- kapal yang dioperasikan oleh perusahaan pelayaran INDONESIA.
