KEPPRES
SUSUNAN ORGANISASI DAN TUGAS
Pasal 31
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI DAN TUGAS
(1) Kepala mempunyai tugas :
- memimpin LAPAN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku;
- menyiapkan kebijakan nasional dan kebijakan umum sesuai dengan tugas LAPAN;
- menetapkan kebijakan teknis pelaksanaan tugas LAPAN yang menjadi tanggung jawabnya;
- membina dan melaksanakan kerja sama dengan instansi dan organisasi lain.
(2) Sekretariat Utama mempunyai tugas mengkoordinasikan perencanaan,
pembinaan, pengendalian administrasi, dan sumber daya di lingkungan LAPAN.
(3) Deputi Bidang Penginderaan Jauh mempunyai tugas melaksanakan
perumusan kebijakan di bidang penginderaan jauh.
(4) Deputi Bidang Sains, Pengkajian, dan Informasi Kedirgantaraan mempunyai
tugas melaksanakan perumusan kebijakan di bidang sains, pengkajian, dan informasi kedirgantaraan.
(5) Deputi Bidang Teknologi Dirgantara mempunyai tugas melaksanakan
perumusan kebijakan di bidang teknologi dirgantara.
Bagian Keenam Belas Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional
