KEPPRES
SUSUNAN ORGANISASI DAN TUGAS
Pasal 12
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI DAN TUGAS
BAPEDAL terdiri dari :
- Kepala;
- Sekretariat Utama;
- Deputi Bidang Peningkatan Kapasitas Kelembagaan, Sumber Daya Manusia, dan Mitra Lingkungan;
- Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan;
- Deputi Bidang Pengendalian Kerusakan Lingkungan;
- Deputi Bidang Penaatan Hukum Lingkungan.
