KEPPRES
SUSUNAN ORGANISASI DAN TUGAS DEPARTEMEN
Pasal 36
BAB 3 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Perubahan atas susunan organisasi dan tugas setiap satuan organisasi di lingkungan Departemen sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Presiden ini, diusulkan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara kepada Presiden berdasarkan usul dari Menteri yang bersangkutan.
