KEPPRES
SUSUNAN ORGANISASI DAN TUGAS DEPARTEMEN
Pasal 10
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI DAN TUGAS
Departemen Keuangan terdiri dari :
- Menteri;
- Sekretariat Jenderal;
- Direktorat Jenderal Anggaran;
- Direktorat Jenderal Pajak;
- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
- Direktorat Jenderal Pembinaan Badan Usaha Milik Negara;
- Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan;
- Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah;
PRESIDEN
- Direktorat Jenderal Piutang dan Lelang Negara;
- Inspektorat Jenderal;
- Badan Pengawas Pasar Modal;
- Badan Analisa Fiskal;
- Badan Akuntansi Keuangan Negara;
- Badan Informasi dan Teknologi Keuangan;
- Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan;
- Staf Ahli Bidang Hubungan Ekonomi Keuangan Internasional;
- Staf Ahli Bidang Penerimaan Negara;
- Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara;
- Staf Ahli Bidang Pengembangan Pasar Modal;
- Staf Ahli Bidang Pembinaan Umum Pengelolaan Kekayaan Negara.
