KEPPRES
Komite Kebijakan Sektor Keuangan
Pasal 5
Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Komite Kebijakan Sektor Keuangan dapat meminta masukan dari Gubernur Bank Indonesia mengenai kebijakan moneter, sistem pembayaran serta pengaturan dan pengawasan perbankan.
