KEPPRES
Komite Kebijakan Sektor Keuangan
Pasal 3
(1) Rumusan arah kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ditetapkan dalam Keputusan Komite Kebijakan Sektor Keuangan.
(2) Keputusan Komite sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berfungsi sebagai pedoman bagi Badan Penyehatan Perbankan Nasional dan lembaga lain yang dibentuk atau ditunjuk Pemerintah untuk melaksanakan tugas penyehatan perbankan dan restrukturisasi utang perusahaan.
