KEPPRES
Komite Kebijakan Sektor Keuangan
Pasal 10
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Desember 1999
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
ABDURRAHMAN WAHID
CATATAN STATUS
REGULASI INI TELAH DICABUT (REVOKED)
- Dicabut oleh: KEPPRES No. 15 Tahun 2004 (reformasi kelembagaan)
- Dicabut oleh: PERPRES No. 82 Tahun 2020 Pasal 19 (Komite Penanganan COVID-19)
- Telah diubah oleh:
- KEPPRES No. 143 Tahun 2000
- KEPPRES No. 53 Tahun 2003
Konteks Pencabutan: Komite Kebijakan Sektor Keuangan ini dibentuk dalam konteks krisis ekonomi 1997-1998 untuk mengawasi penyehatan perbankan dan restrukturisasi utang. Komite ini kemudian dicabut sebagai bagian dari reformasi kelembagaan pemerintahan dan terakhir direferensikan dalam PERPRES 82/2020 terkait pembentukan Komite Penanganan COVID-19 yang menggunakan kerangka kelembagaan yang berbeda.
LINKS & REFERENCES
Regulatory Relationships
- [[KEPPRES_89_1999]] - Dicabut/revoked by this regulation
- [[KEPPRES_143_2000]] - Amendment to this regulation
- [[KEPPRES_53_2003]] - Amendment to this regulation
- [[KEPPRES_15_2004]] - Revoked this regulation
- [[PERPRES_82_2020]] - Final revocation reference
- [[UUD_1945]] - Legal basis (Pasal 4 ayat 1)
Related Institutions
- Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN)
- Kementerian Keuangan
- Bank Indonesia
- Kementerian Koordinator Bidang Ekonomi
Related Topics
- #penyehatan-perbankan
- #krisis-ekonomi-1998
- #restrukturisasi-utang
- #reformasi-kelembagaan
