KEPPRES
Komite Kebijakan Sektor Keuangan
Pasal 1
Membentuk Komite Kebijakan Sektor Keuangan yang susunan keanggotaannya terdiri dari:
Ketua: Menteri Negara Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan dan Industri
Anggota:
- Menteri Keuangan
- Menteri Perindustrian dan Perdagangan
- Menteri Negara Penanaman Modal dan Pembinaan BUMN
- Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
