KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 177 Tahun 1998 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH...
Pasal 22
PENGHASILAN LAINNYA Bagian-bagian dari penghasillan seorang penduduk Negara pihak pada Persetujuan yang tidak jelas disebutkan pada Pasal sebelumnya dari Persetujuan ini hanya dapat dikenakan pajak di negara itu, apabila penghasilan tersebut berasalah dari sumber-sumber di Negara pihak pada Persetujuan maka bisa juga dikenakan pajak di Negara lain.
