KEPPRES
Badan Penanaman Modal dan Pembinaan Badan Usaha Milik Negara
Pasal 6
BAB 2 — ORGANISASI
(1) Sekretariat Utama adalah unsur pembantu pimpinan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala; (2) Sekretariat Utama dipimpin oleh seorang Sekretaris Utama yang
dijabat oleh Sekretaris Menteri Negara Penanaman Modal dan Pembinaan Badan Usaha Milik Negara.
