KEPPRES
Badan Penanaman Modal dan Pembinaan Badan Usaha Milik Negara
Pasal 52
BAB 6 — KETENTUAN PENUTUP
(1) Dengan berlakunya Keputusan PRESIDEN ini, maka Keputusan
Nomor 33 Tahun 1981 tentang Badan Koordinasi Penanaman Modal sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Keputusan PRESIDEN Nomor 120 Tahun 1999, sepanjang tidak bertentangan dengan Keputusan PRESIDEN ini dinyatakan masih tetap berlaku; (2) Keputusan
Nomor 183 Tahun 1998 tentang Badan Koordinasi Penanaman Modal sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Keputusan PRESIDEN Nomor 121 Tahun 1999 dinyatakan tidak berlaku; (3) Pada saat berlakunya Keputusan PRESIDEN ini, maka Keputusan PRESIDEN Nomor 182 Tahun 1998 tentang Badan Pembina Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dinyatakan tidak berlaku.
