KEPPRES
Badan Penanaman Modal dan Pembinaan Badan Usaha Milik Negara
Pasal 12
BAB 2 — ORGANISASI
Deputi Menteri/Deputi Kepala Bidang Kebijakan dan Perencanaan Penanaman Modal adalah unsur pelaksana yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala.
