KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 171 Tahun 1998 tentang KAWASAN PENGEMBANGAN EKONOMI TERPADU SABANG
Pasal 5
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan
ini ditetapkan oleh Ketua Badan Pengelola setelah mendapatkan pertimbangan dari Tim Pengarah.
