KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 171 Tahun 1998 tentang KAWASAN PENGEMBANGAN EKONOMI TERPADU SABANG
Pasal 2
(1) Kebijaksanaan dan pelaksanaan koordinasi kegiatan pembangunan KAPET Sabang ditetapkan oleh Tim Pengarah, yang susunannya terdiri dari:
Ketua : Menteri Negara Riset dan Teknologi/ Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi;
Anggota :
Menteri Pekerjaan Umum;
Menteri Negara Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal; Menteri ...
Menteri Dalam Negeri;
Menteri Keuangan;
Menteri Pertanian;
Menteri Pariwisata, Seni dan Budaya;
Menteri Perindustrian dan Perdagangan;
Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala BAPPENAS;
Menteri Perhubungan;
Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional;
Gubernur Kepala Daerah Istimewa Aceh.
