KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 170 Tahun 1999 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH RI DAN...
Pasal 2
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan PRESIDEN ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Desember 1999 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. BDURRAHMAN WAHID Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 Desember 1999 SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd. ALIRAHMAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1999 NOMOR 219
