KELOMPOK KER"'A NASIONAL PENGUATAN KAPASITAS
PRESIDEN
REPIJBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR .17 TAHUN 2018
TENTANG
KELOMPOK KER"'A NASIONAL PENGUATAN KAPASITAS
INDONESI.A DAL,AM RANGKA JMAKI1VG INDONESIA 4.0
DENGAN RAHMATTUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang a. bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas dan daya saing sumber daya manusia Indonesia guna menghadapi perubahan pada era revolusi industri 4.0, perlu dilakukan penguatan kapasitas Indonesia;
- bahwa untuk kelancaran dan keterpaduan dalam melaksanakan penguatan kapasitas pemimpin Indonesia sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk kelompok kerja nasional;
- bahwa berdasarkan sslagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkErn Keputusan Presiden tentang Kelompok Keda Nasional Penguatan Kapasitas Indonesia Dalam Rangka MakW Indonesia 4.0; Mengingat l. Pasal 4 ayat (l) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 20L5-2O19 (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l5 Nomor 3);
MEMUTUSKAN. . .
PRESIOEN
REPUBLIK INOONESIA
MEMUTUSKAN
KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG
KEI.,OMPOK KERJA NASIONAL PENGUATAN KAPASITAS
PEMIMPIN INDONESIA DALAM RANGKA MAKING
INDONESIA 4.0.
KESATU Membentuk Kelompok Kerja Nasional Kapasitas Indonesia Dalam Rangka Makirq Indonesia 4.O, yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut Kelompok Kerja Nasional. KEDUA Kelompok Kerja Nasional bertugas: pelatihan training of trat'er gana a. menyelenggarakan unrlcs,lap nasional kapasitas kepemimpinan; guna b. unrkslap nasional talenta karakter kebangsaan dan kapasitas kepemimpinan dalam rangka Moking Indonesia 4.0; dan c melaksanakan koordinasi dan kerja sama dengan Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Pemerintah Daerah, dunia usaha, dunia industri, lembage lembaga nirlaba bidang , dan nirlaba lainnya guna mendukung peningkatan kapasitas kepemimpinan dalam rangka Making Indonesia 4.0. KEflGA Kelompok Kerja Nasional terdiri atas:
- Pengarah; dan
- Pelaksana. KEEMPAT Pengarah sebagaimana dimaksud dalam diktum KETIGA huruf a terdiri atas: Bidang a, Ketua : Menteri Koordinator Kemaritiman;
- Wakil l Menteri Koordinator Bidang Politik Kehra I Hukum dan Keamanan; c.Wakil ...
PRESIDEN
REPTJBLIK INOONESIA
- Wakil Menteri Koordinator Bidang Ketua II
- Wakil Menteri Koordinator Bidang Ketua III Manusia dan Kebudayaan; e Anggota 1. Menteri Keuangan;
- Menteri
- Menteri Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
- Menteri Tenaga Kerja; dan
- MenteriPerdagangan. KELIMA Pengarah sebaqaimana dimaksud dalam diktum KEEMPAT bertugas:
- menetapkan kebi$akan Penguatan Kapasitas dalam rangka Malcing Indonesia 4.0 secara terintegrasi dan berkelanjutan; dan
- memberikan arahan dalam tugas Kelompok Kerja Nasional. KEENAM Pelaksana sebageimana dimaksud delam diktum KETIGA huruf b terdiri atas:
- Ketua : Menteri Riset, Teknolog, dan Pendidikan Tinggu b, Ketua Harian : Gubernur kmbaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia;
- Sekretaris : Sekretaris Utama kmbaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia. KETUJUH Ketua sebagaimana dimaksud dalam diktum KEENAM huruf a bertugas mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan Kelompok Keg'a Nasional. Ketua Harian sebagaimana dimaksud dalam diktum KEENAM huruf b bertugas kegiatan sehari-hari dan menetapkan susunan organisasi pelaksana Kelompok Kerja Nasional.
I:'IIES IDENI
REPUL:]Lll( INDoNESIA
KESEMBILAN Dalam melaksanakan hrgasnya Kelompok Kerja Nasional dibantu Sekretariat yang secara fungsional berada pada salah satu unit keq'a di lingkungan Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia. KESEPULUH Kelompok Kerja Nasional bertanggung jawab dan melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada presiden setiap 6 (enam) bulan atau , sewaktu-waktu apabila diperlukan. KESEBELAS Segala biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan Keputusan Presiden ini dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. KEDUABELAS Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Juli 2Ol8
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
trd
JOKO WIDODO
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Asisten Deputi Bidang Pembangunan Manusia Kebudayaan, dan Perundang-undangan,
Cahyono
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas dan daya saing sumber daya manusia Indonesia guna menghadapi perubahan pada era revolusi industri 4.0, perlu dilakukan penguatan kapasitas Indonesia;
- bahwa untuk kelancaran dan keterpaduan dalam melaksanakan penguatan kapasitas pemimpin Indonesia sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk kelompok kerja nasional;
- bahwa berdasarkan sslagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkErn Keputusan Presiden tentang Kelompok Keda Nasional Penguatan Kapasitas Indonesia Dalam Rangka MakW Indonesia 4.0;
l. Pasal 4 ayat (l) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 20L5-2O19 (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l5 Nomor 3);
