PENUGASAN WAKIL PRESIDEN MELAKSANAKAN TUGAS PRESIDEN
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR L7 TAHUN 2017
TENTANG
PENUGASAN WAKIL PRESIDEN MELAKSANAKAN TUGAS PRESIDEN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : bahwa sehubungan dengan pelaksanaan kunjungan kerja dan/atau kenegaraan presiden ke Kerajaan Arab saudi pada tanggal 20 sampai dengan 21 Mei iotz, maka untuk menjaga lancarnya pelaksanaan pemerintahan dipandang perlu untuk menugaskan wakil presiden melaksanakai tugas sehari-hari presiden selama berlangsungnya kunjungan tersebut; Mengingat 1. Pasal 4 ayut_(l) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun l94S;
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2oL4 Tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2or4 Nomor 2g2: Tambahan Lembaran Negara Repubrik Indonesia Nomor 5601);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PENUGASAN WAKIL
PRESIDEN MELAKSANAKAN TUGAS PRESIDEN.
PERTAMA Menugaskan wakil presiden untuk melaksanakan tugas sehari-hari Presiden sesuai ketentuan peraturan perundaig- undangan selama Presiden melaksan.t ur, kunjungan kerjl dan/atau.kenegaraan ke Kerajaan Arab saudi baaa tanggal 2.p slmpai dengan 2l Mei 2oLZ atau sampai dengan tan[[al tiba kembali di tanah air. KEDUA Apabila dalam jangka waktu penugasan tersebut, perlu ditetapkan suatu kebijakan baru, maka Wakil :egel? Presiden sebagai pelaksana tugas presiden wajib terlebih dahulu berkonsultasi dan meminta persetujuan presiden. KETIGA setelah Presiden berada kembali di tanah air, penugasan berakhir dan wakil presiden segera 'melap6rkan pelaksanaan tugas tersebut kepada presiJen.
KEEMPAT :
FRESIDEN EEIbL}BL !K INMONEST,S
KEEMPAT Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Mei 2Ot7
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Asisten Deputi Bidang Politik, Hukum, dan peputi Bidang Hukum dan
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa sehubungan dengan pelaksanaan kunjungan kerja dan/atau kenegaraan presiden ke Kerajaan Arab saudi pada tanggal 20 sampai dengan 21 Mei iotz, maka untuk menjaga lancarnya pelaksanaan pemerintahan dipandang perlu untuk menugaskan wakil presiden melaksanakai tugas sehari-hari presiden selama berlangsungnya kunjungan tersebut;
- Pasal 4 ayut_(l) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun l94S;
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2oL4 Tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2or4 Nomor 2g2: Tambahan Lembaran Negara Repubrik Indonesia Nomor 5601);
