KEPPRES
PERSETUJUAN PERUBAHAN
Pasal 3
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Agustus 2010
INDONESIA,
ttd.epkumham.go
www.djpp.depkumham.go.id
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Agustus 2010
INDONESIA,
ttd.epkumham.go
www.djpp.depkumham.go.id