PENUGASAN WAKIL PRESIDEN MELAKSANAKAN TUGAS PRESIDEN
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 17 TAHUN 2005
TENTANG
PENUGASAN WAKIL PRESIDEN MELAKSANAKAN TUGAS PRESIDEN
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : bahwa sehubungan dengan pelaksanaan Kunjungan Kerja Presiden ke
Filipina mulai tanggal 20 Juni 2005 sampai dengan tanggal 22 Juni 2005,
maka untuk menjaga lancarnya pelaksanaan pemerintahan dipandang
perlu untuk menugaskan Wakil Presiden melaksanakan tugas sehari-hari
Presiden selama berlangsungnya kunjungan tersebut;
Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
- Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2000 tentang Penugasan Wakil
Presiden Melaksanakan Tugas Presiden Dalam Hal Presiden Berada di
Luar Negeri;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERTAMA : Menugaskan Wakil Presiden untuk melaksanakan tugas sehari-hari
Presiden sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden Nomor 8
Tahun 2000 tentang Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas
Presiden Dalam Hal Presiden Berada di Luar Negeri, selama Presiden
melaksanakan Kunjungan Kerja Presiden ke Filipina mulai tanggal 20 Juni
2005 sampai dengan tanggal 22 Juni 2005 atau sampai dengan tanggal
tiba kembali di tanah air.
KEDUA . . .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
KEDUA : Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 Juni 2005
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Hukum dan Perundang-undangan
ttd
Lambock V.Nahattands
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa sehubungan dengan pelaksanaan Kunjungan Kerja Presiden ke
Filipina mulai tanggal 20 Juni 2005 sampai dengan tanggal 22 Juni 2005,
maka untuk menjaga lancarnya pelaksanaan pemerintahan dipandang
perlu untuk menugaskan Wakil Presiden melaksanakan tugas sehari-hari
Presiden selama berlangsungnya kunjungan tersebut;
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
- Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2000 tentang Penugasan Wakil
Presiden Melaksanakan Tugas Presiden Dalam Hal Presiden Berada di
Luar Negeri;
