KEPPRES
BADAN NARKOTIKA NASIONAL
Pasal 13
BNN mengadakan rapat koordinasi secara berkala sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
BNN mengadakan rapat koordinasi secara berkala sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.