KEPPRES
PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN
Pasal 79
BAB 8 — KETENTUAN PENUTUP
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Pebruari 2000
INDONESIA,
Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 21 Pebruari 2000 Pj. SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK IDONESIA
TAMBAHAN
No. 3930 (Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 14)
