KEPPRES
PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN
Pasal 77
BAB 8 — KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan Presiden ini, ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan Kepala Bappenas, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.
