KEPPRES
PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN
Pasal 75
BAB 8 — KETENTUAN PENUTUP
Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini maka ketentuan tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sepanjang tidak mengenai ketentuan tentang Pengadaan Barang dan Jasa sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1994 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanjat Negara sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 1999 dinyatakan tidak berlaku.
