KEPPRES
PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN
Pasal 32
BAB 3 — PEDOMAN PELAKSANAAN ANGGARAN
(1) Pejabat yang berwenang wajib me mbatasi pelaksanaan perjalanan dinas untuk hal-hal yang mempunyai prioritas tinggi
dan penting serta mengadakan penghematan dengan mengurangi frekuensi, jumlah orang dan lamanya perjalanan.
(2) Biaya perjalanan dinas dalam negeri dibayarkan dalam 1 (satu) jumlah ( Lump Sum) kepada pejabat/pegawai yang
diperintahkan untuk melakukan perjalanan dinas.
(3) Kepada pegawai negeri yang karena jabatannya harus melakukan perjalanan dinas tetap dalam daerah jabatannya,
diberikan tunjangan perjalanan tetap.
(4) Menteri Keuangan mengatur lebih lanjut pedoman dan ketentuan pelaksanaan perjalanan dinas dalam negeri.
