PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 71 TAHUN 1996
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 17 TAHUN 1999
TENTANG
PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 71 TAHUN 1996
TENTANG PEMBANGUNAN PULAU NATUNA SEBAGAI
KAWASAN PENGEMBANGAN EKONOMI TERPADU
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa untuk lebih meningkatkan kegiatan ekonomi di KAPET
Natuna, dipandang perlu untuk mengatur perlakuan perpajakan yang
diberikan kepada Pengusaha yang melakukan investasi di KAPET
Natuna dengan mengacu pada Keputusan Presiden Nomor 89 Tahun
1996 tentang Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu,
sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 9
Tahun 1998;
- bahwa sehubungan dengan hal tersebut, dipandang perlu mengubah
Keputusan Presiden Nomor 71 Tahun 1996 tentang Pengembangan
Pulau Natuna Sebagai Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu,
dengan Keputusan Presiden;
Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 23 Undang-Undang Dasar 1945;
- Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 1995 tentang Pengembangan
Proyek Natuna sebagaimana telah diubah dengan Keputusan
Presiden Nomor 39 Tahun 1995;
- Keputusan Presiden Nomor 71 Tahun 1996 tentang Pengembangan
Pulau Natuna Sebagai Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu;
- Keputusan Presiden Nomor 89 Tahun 1996 tentang Kawasan
Pengembangan Ekonomi Terpadu sebagaimana telah diubah dengan
Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1998;
MEMUTUSKAN : …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PERUBAHAN ATAS
KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 71 TAHUN 1996 TENTANG
PEMBANGUNAN PULAU NATUNA SEBAGAI KAWASAN
PENGEMBANGAN EKONOMI TERPADU.
Pasal I
Mengubah Keputusan Presiden 71 Tahun 1996 tentang Pembangunan
Pulau Natuna Sebagai Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu, yaitu
menambah ketentuan baru diantara Pasal 6 dan Pasal 7 yang dijadikan
sebagai Pasal 6A, yang berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 6A
(1) Kepada Pengusaha yang melakukan kegiatan usaha di dalam KAPET
Natuna diberikan perlakuan perpajakan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (1) Keputusan Presiden Nomor 89 Tahun 1996
tentang Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu sebagaimana
telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1998.
(2) Selain perlakuan perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Pengusaha yang melakukan kegiatan usaha di dalam KAPET Natuna
diberikan juga perlakuan perpajakan berupa tidak dipungunya Pajak
Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, atas :
- Pembelian dalam negeri dan atau impor barang modal dan
peralatan lain oleh pengusaha di KAPET Natuna, yang
berhubungan langsung dengan kegiatan produksi;
- Impor Barang Kena Pajak oleh pengusaha di KAPET Natuna,
untuk diolah lebih lanjut;
- Penyerahan ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Penyerahan Barang Kena Pajak oleh pengusaha di luar KAPET
Natuna, kepada pengusaha di KAPET Natuna, untuk diolah lebih
lanjut;
- Penyerahan Barang Kena Pajak untuk diolah lebih lanjut, antar
pengusaha di KAPET Natuna atau oleh Pengusaha di KAPET
lain kepada Pengusaha di KAPET Natuna;
- Penyerahan Barang Kena Pajak untuk diolah lebih lanjut, oleh
pengusaha di KAPET Natuna kepada pengusaha di Kawasan
Berikat atau oleh Pengusaha di KAPET Natuna kepada
pengusaha di Daerah Pabean lainnya, dan hasil pekerjaan tersebut
diserahkan kepada pengusaha KAPET Natuna;
- Penyerahan Jasa Kena Pajak oleh pengusaha di luar KAPET
Natuna kepada atau antar pengusaha di KAPET Natuna,
sepanjang Jasa Kena Pajak tersebut mempunyai hubungan
langsung dengan kegiatan usaha yang dilakukan di KAPET
Natuna;
- Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar daerah
maupun pabean maupun dari dalam daerah pabean oleh
pengusaha di KAPET Natuna, sepanjang Barang Kena Pajak
Tidak Berwujud tersebut mempunyai hubungan langsung dengan
kegiatan usaha yang dilakukan di KAPET Natuna;
- Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean oleh
pengusaha di KAPET Natuna, sepanjang Jasa Kena Pajak
tersebut mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha
yang dilakukan di KAPET Natuna.:
Pasal II
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Pebruari 1999
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 23 Pebruari 1999
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AKBAR TANDJUNG
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1999 NOMOR 27
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa untuk lebih meningkatkan kegiatan ekonomi di KAPET
Natuna, dipandang perlu untuk mengatur perlakuan perpajakan yang
diberikan kepada Pengusaha yang melakukan investasi di KAPET
Natuna dengan mengacu pada Keputusan Presiden Nomor 89 Tahun
1996 tentang Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu,
sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 9
Tahun 1998;
- bahwa sehubungan dengan hal tersebut, dipandang perlu mengubah
Keputusan Presiden Nomor 71 Tahun 1996 tentang Pengembangan
Pulau Natuna Sebagai Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu,
dengan Keputusan Presiden;
Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 23 Undang-Undang Dasar 1945;
Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 1995 tentang Pengembangan
Proyek Natuna sebagaimana telah diubah dengan Keputusan
Presiden Nomor 39 Tahun 1995;
- Keputusan Presiden Nomor 71 Tahun 1996 tentang Pengembangan
Pulau Natuna Sebagai Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu;
- Keputusan Presiden Nomor 89 Tahun 1996 tentang Kawasan
Pengembangan Ekonomi Terpadu sebagaimana telah diubah dengan
Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1998;
