KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 1995 tentang PENINGKATAN KONSULAT RI DI MELBOURNE, VICTORIA,...
Pasal 7
Perumusan tugas, fungsi, jenjang, susunan organisasi dan tata kerja Konsulat Jenderal Republik INDONESIA di Melbourne ditetapkan oleh Menteri Luar Negeri setelah mendapat persetujuan dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
