KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 1995 tentang PENINGKATAN KONSULAT RI DI MELBOURNE, VICTORIA,...
Pasal 3
Konsulat Jenderal Republik INDONESIA di Melbourne, dipimpin oleh seorang Konsul Jenderal yang bertanggung jawab kepada Kepala Perwakilan Diplomatik Republik INDONESIA di Canberra.
