KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 1990 tentang PEMBUKAAN KEDUTAAN BESAR REPUBLIK INDONESIA DI...
Pasal 3
Formasi kepegawaian Kedutaan Besar Republik INDONESIA di Windhoek ditetapkan oleh Menteri Luar Negeri berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
