KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 1989 tentang PERUBAHAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 9 TAHUN 1985...
Pasal 1
Mengubah Lampiran I angka 11 (Departemen Perhubungan) huruf c dan huruf d, angka 14 (Departemen Agama) huruf b, huruf c, dan huruf d, sehingga berbunyi sebagai berikut :
- Lampiran 1 angka 11 (Departemen Perhubungan) huruf c dan huruf d.
"c. Eselon IIa ;
- Kepala Biro;
- Inspektur;
- Direktur/Kepala Direktorat;
- Sekretaris Inspektorat Jenderal/Direktorat Jenderal/Badan;
- Kepala Pusat;
- Ketua Mahkamah Pelayaran;
- Kepala Kantor Administrator Pelabuhan Kelas I;
- Kepala Kantor Administrator Bandar Udara Internasional Jakarta Soekarno Hatta;
- Kepala Kantor Wilayah Departemen Perhubungan Tipe A1, Tipe A2, Tipe B1, Tipe B2, dan Tipe C.
d. Eselon IIB;
Sekretaris/Inspektur/Direktur/Kepala Pusat pada Perusahaan Jawatan Kereta Api;
Kepala Pendidikan dan Latihan Penerbangan;
Kepala Pendidikan dan Latihan Ahli Pelayaran;
Kepala Kantor Administrator Pelabuhan kelas II."
Lampiran I angka 14 (Departemen Agama) huruf b, huruf c, dan huruf d.
"b. Eselon I b:
- Staf Ahli Menteri (setinggi-tingginya);
- Dekan Fakultas pada Institut Agama Islam Negeri;
- Pembantu Rektor pada Institut Agama Islam Negeri.
c. Eselon II a;
- Kepala Biro;
- Inspektur;
- Direktur;
- Sekretaris Inspektorat Jenderal/Direktorat Jenderal/Badan;
- Kepala Pusat;
- Kepala Kantor Wilayah Departemen Agama;
- Pembantu Dekan pada Institut Agama Islam Negeri.
d. Eselon II b ;
- Ketua Mahkamah Islam Tinggi/Kerapatan Qodli Besar/Mahkamah Sya'riah Propinsi/Pengadilan Tinggi Agama;
- Ketua Cabang Mahkamah Islam Tinggi;
- Ketua Cabang Mahkamah Sya'riah Propinsi;
- Kepala Biro pada Institut Agama Islam Negeri;
- Kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian pada Masyarakat Institut Agama Islam Negeri."
