KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 1985 tentang TUNJANGAN JABATAN HAKIM PADA PERADILAN AGAMA
Pasal 6
Dengan berlakunya Keputusan PRESIDEN ini, Keputusan PRESIDEN Nomor 18 Tahun 1977 tentang Tunjangan Jabatan Hakim pada Peradilan Agama dinyatakan tidak berlaku lagi.
