KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 1985 tentang TUNJANGAN JABATAN HAKIM PADA PERADILAN AGAMA
Pasal 3
Kepada anggota Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA yang diangkat menjadi Hakim pada Peradilan Agama, diberikan tunjangan jabatan Hakim menurut ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
