KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 1984 tentang JAM KRIDA OLAHRAGA
Pasal 5
Ketentuan mengenai jenis olahraga dan tata cara penyelenggaraannya serta petunjuk-petunjuk teknis lainnya yang merupakan pelaksanaan Keputusan PRESIDEN ini diatur oleh Menteri Negara Pemuda dan Olahraga.
