KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 1983 tentang PENYEMPURNAAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 10 TAHUN...
Pasal 3
(1) Team Pengendali Pengadaan terdiri dari:
Ketua : Menteri/Sekretaris Negara;
Wakil Ketua : Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara/ Wakil Ketua BAPPENAS.
Wakil Ketua/ : Menteri Muda Urusan Peningkatan Penggunaan Produksi - Ketua Pelak- Dalam Negeri; sana Harian
Anggota :
- Gubernur Bank INDONESIA;
- Direktur Jenderal Anggaran, Departemen Keuangan;
- Direktur Jenderal Industri Logam Dasar, Departemen Perindustrian;
- Asisten Menteri/ Sekretaris Negara Urusan Administrasi Pemerintah dan Administrasi Lembaga Pemerintah Non Departemen.
- Deputi Ketua BAPPENAS Bidang Ekonomi;
- Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Departemen Perdagangan;
- Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal;
- Asisten Menteri Koordinator EKUIN dan Pengawasan Pembangunan yang menangani Urusan Pengawasan Pembangunan;
- Sekretaris : Sekretaris Menteri/Sekretaris Negara;
- Wakil Sekretaris: Sekretaris Menteri Muda Urusan Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri.
