Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 1980 tentang PENUGASAN KEPADA LEMBAGA ELEKTRONIKA NASIONAL LIPI UNTUK MELAKSANAKAN PEMBANGUNAN PERALATAN ELEKTRONIKA DAN KOMUNIKASI
Pasal 1
(1) Lembaga Elektronika Nasional – LIPI disamping bertugas sebagai lembaga penelitian dan pengembangan dibidang elektroteknika, ditugaskan pula untuk melaksanakan pekerjaan pembangunan peralatan elektroteknika dan komunikasi, seperti pembangnan stasiun Bumi Kecil, relay televisi dan radio dan lain-lain yang dibutuhkan atas permintaan Departemen, Lembaga Pemerintah non Departemen, Badan Usaha Milik Negara, maupun Perusahaan Swasta
(2) Dalam melaksanakan pekerjaan pembangunan peralatan elektroteknika dan komunikasi termaksud pada ayat(1), Lembaga Elektroteknika Nasional – LIPI dapat menerima dana pembiayaan dari pemesannya.
(3) Pengelolaan dana seperti tersebut dalam ayat (2) pasal ini dilaksanakan sebagai penerimaan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 2
Ketua LIPI memberikan bimbingan dan mengawasi pelaksanaan ketentuan pasal 1 serta melaporkannya kepada PRESIDEN melalui Menteri/Sekretaris Negara atas pelaksanaan Keputusan PRESIDEN ini.
Pasal 3
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan
Ditetapkan di Jakarta Pada Tanggal 3 Maret 1980 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Ttd SOEHARTO
