KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 167 Tahun 1999 tentang PENGESAHAN PROTOCOL TO AMEND THE AGREEMENT IS...
Pasal 2
Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan Protocol dalam bahasa INDONESIA dengan salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, maka yang berlaku adalah salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggris.
