KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 167 Tahun 1998 tentang PENETAPAN KAWASAN PENGEMBANGAN EKONOMI TERPADU BATUI
Pasal 6
Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Badan Pengelola
dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
