KEPPRES
KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN,
Pasal 7
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, DAN KEWENANGAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Departemen Luar Negeri menyelenggarakan fungsi :
- pelancaran pelaksanaan politik luar negeri serta penyeleng- garaan hubungan luar negeri;
PRESIDEN
pembinaan, koordinasi, dan konsultasi dalam pelaksanaan politik luar negeri dan penyelenggaraan hubungan luar negeri;
pembinaan dan koordinasi pelaksanaan tugas serta pelayanan administrasi Departemen;
pelaksanaan penelitian dan pengembangan terapan serta pendidikan dan pelatihan tertentu dalam rangka mendukung kebijakan di bidang politik dan hubungan luar negeri;
pelaksanaan pengawasan fungsional.
