KEPPRES
KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN,
Pasal 62
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Jumlah Direktorat Jenderal ditentukan sesuai dengan kebutuhan,
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Direktorat Jenderal terdiri dari Sekretariat Direktorat Jenderal
dan sebanyak-banyaknya 5 (lima) Direktorat.
(3) Sekretariat Direktorat Jenderal terdiri dari sebanyak-banyaknya 4
(empat) Bagian, dan masing-masing Bagian dapat terdiri dari sebanyak-banyaknya 3 (tiga) Subbagian.
(4) Direktorat terdiri dari sebanyak-banyaknya 5 (lima)
Subdirektorat dan 1 (satu) Subbagian Tata Usaha.
(5) Di lingkungan Subdirektorat dapat dibentuk sebanyak-banyaknya
2 (dua) Seksi.
Bagian Keempat Inspektorat Jenderal
