KEPPRES
KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN,
Pasal 58
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Sekretariat Jenderal terdiri dari sebanyak-banyaknya 5 (lima)
Biro.
(2) Biro terdiri dari sebanyak-banyaknya 4 (empat) Bagian, dan
masing-masing Bagian dapat terdiri dari sebanyak-banyaknya 3 (tiga) Subbagian
Bagian Ketiga Direktorat Jenderal
