KEPPRES
KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN,
Pasal 48
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, DAN KEWENANGAN
partemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi mempunyai tugas membantu Presiden dalam menyelenggarakan sebagian tugas pemerintahan di bidang ketenagakerjaan dan transmigrasi.
